Deposito

Apabila anda ingin berinvestasi dapat melakukan pembukaan rekening Deposito berjangka Banksar dengan pilihan jangka waktu 1 bulan, dan 3 bulan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Akta Pendirian dan perubahannya
  • Nomor Pokok Wajib Pajak Badan (NPWP Badan)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP Pengurus)
  • SIUP – OSS
  • Yang dapat menyimpan dana dalam bentuk Deposito berjangka adalah perorangan atau organisasi yang berbadan hukum, dengan syarat memiliki dokumen identitas yang masih berlaku.
  • Deposan tidak dapat melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo.
  • Jangka waktu Deposito hanya tersedia untuk 1 (Satu) Bulan dan 3 (Tiga) Bulan.
  • Bunga dibayarkan setiap bulan pada tanggal pembukaan deposito.
  • Satu tahun dihitung 365 hari.
  • Rate Bunga ditentukan oleh bank berdasarkan kondisi pasar.
  • Bunga yang dibayarkan adalah hasil bunga setelah dikurangi pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Deposito berjangka dapat bersifat Automatic Roll Over (ARO) dan atau tidak otomatis diperpanjang (Non-ARO) yang ditegaskan pada form aplikasi pembukaan dan pada bilyet deposito.
  • Tanggal jatuh tempo sama dengan tanggal pembukaan.
  • Masa berlaku deposito berjangka ditentukan dalam bilyet deposito.
  • Perpanjangan dilakukan secara otomatis pada saat jatuh tempo, sepanjang deposan tidak mengajukan perubahan persyaratan atas deposito yang dimaksud.
  • Masa berlaku deposito berjangka setiap perpanjangan sama dengan jangka waktu sebelumnya.
  • Tingkat bunga disesuaikan dengan tingkat bunga yang belaku pada saat perpanjangan.
  • Perpanjangan jangka waktu dicatat pada punggung bilyet deposito, buku register pembukuan deposito dan kartu pengawasan deposito yang disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.
  • Perpanjangan deposito Non-ARO diberlakukan sebagai pembukuan deposito berjangka baru.
  • Pencairan deposito yang telah jatuh tempo dapat dilakukan oleh Pemegang deposito.
  • Kuasa deposan berdasarkan kuasa diatas materai cukup serta dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa.
  • Ahli waris, dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy surat kematian deposan serta surat penetapan waris dari Pengadilan Negeri atau Pemerintah Daerah setempat.
  • Pencairan Deposito harus dengan menyerahkan bilyet asli deposito.
  • Pencairan deposito berjangka sebelum jatuh tempo tidak diperkanankan, namun dalam keadaan terpaksa dan atas persetujuan direksi pencairan deposito sebelum jatuh tempo dapat dilakukan dengan syarat:
  • Pengendapan dana paling lama 3 (tiga) hari tidak dikenakan denda/penalti dan biaya administrasi, tetapi tidak diperhitungkan bunga selama pengendapan dana.
  • Pengendapan dana lebih dari 3 (tiga) hari tetapi kurang 1 (satu) bulan, tidak dikenakan denda/penalti dan akan diberikan bunga dengan memperhitungkan rate bunga tabungan yang berlaku saat deposito berjangka dicairkan.
  •  
  • Pemegang deposito (Deposan) melaporkan kepada bank dengan menyerahkan surat keterangan dari kepolisian setempat.
  • Berdasarkan laporan hilang tersebut, bank menyarankan untuk mencairkan depositonya dan deposan dapat memilih menempatkan lagi dalam bentuk deposito berjangka atau mentransfer dananya ke bank lain.
  • Bilyet deposito dinyatakan cacat atau rusak apabila menurut pertimbangan bank sulit diketahui identitasnya.
  • Deposan harus segera memberitahukan bank dengan menyerahkan asli bilyet deposito yang cacat atau rusak beserta fotocopy bukti diri deposan.
  • Bank selanjutnya akan mencairkan deposito tersebut dan atas persetujuan deposan akan ditempatkan kembali dalam bentuk deposito berjangka yang selanjutnya akan diberikan bilyet deposito yang baru.
  • Deposito yang diterbitkan bank (bukan bank lain) dapat dijadikan jaminan kredit pada bank, dengan ketentuan:
  • Jangka waktu kredit paling lama sampai dengan jatuh tempo deposito.
  • Maksimum kredit setinggi-tingginya sebesar 100% dari nilai nominal deposito.
  • Selama menjadi kredit, asli bilyet deposito dikuasai bank.
  • Sebagai jaminan kredit, deposito diikat dengan Perjanjian Gadai Deposito dan Surat Kuasa Pencairan Deposito.
  • Lembar Pertama dari bilyet deposito dimaksud serta kartu pengawasannya diberi catatan atau cap “Jaminan Kredit” atau “Dijaminkan”.