Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan di BPR Oleh LPS Periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025

Share This Post

PENGUMUMAN

Sesuai dengan pengumuman nomor : PENG-4/DSPS/2025 oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terkait Penetapan Tingkat Bunga untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), kami menginformasikan:

  1. Maksimum tingkat suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025 untuk Bank Perekonomian Rakyat dalam rupiah (6.50%).
  2. Maksimum nilai yang dijaminkan oleh LPS 2.000.000.000 (2M) per nasabah penyimpan per bank
  3. Dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak termasuk dalam penjaminan LPS.

PT. BPR Banksar Dana Loka berizin dan awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & merupakan peserta penjaminan LPS.

Demikian yang dapat kami informasikan


PT. Bank Perekonomian Rakyat Banksar Dana Loka


Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Sosialisasi Manajemen Resiko

Kegiatan sosialisasi “Manajemen Resiko” kepada karyawan PT. BPR Banksar Dana Loka dilaksanakan pada tanggal 13 November 2020, yang diikuti oleh seluruh karyawan PT. BPR Banksar

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch